Sadis, Perampok Ini Injak Kepala Korban Hingga Tak Sadarkan diri, Nih Orangnya

Sadis, Perampok Ini Injak Kepala Korban Hingga Tak Sadarkan diri, Nih Orangnya

JAJARAN Polsek Kuta Utara meringkus pelaku perampokan sadis asal Tabanan, I Kadek Sudiana (21) alias Udin. Sudiana ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta Utara di Jalan Pulau Batam, Pesiapan, Kabupaten Tabanan, tak jauh dari kediamannya di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan. Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari mengatakan, pelaku Sudiana alias Udin dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan alias curas. Dalam gelar perkara di Mapolsek Kuta Utara kemarin, terungkap aksi curas pelaku terjadi pada Hari Jumat (12/11) sekitar pukul 18.00 Wita. Korban aksi perampokan sadis ini menimpa Maisun, wanita asal Jember, Jawa Timur yang tinggal di Jalan Raya Semer, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Berdasar pengakuan korban, pelaku sudah tampak mengamati toko tempat ia bekerja sejak pukul 12.00 Wita siang dengan duduk-duduk di depan tokonya. Tak lama kemudian pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario pergi. Selang beberapa jam, pelaku kembali lagi ke toko dengan gerak-gerik mencurigakan. "Sekitar jam 18.00 Wita, pelaku masuk ke dalam toko dan langsung membekap leher korban," kata Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari. Kepada korban, lanjut Kapolsek, pelaku meminta paksa kartu ATM korban dan nomor PIN, tetapi korban melakukan perlawanan yang memicu pelaku melakukan penganiyaan. Dengan sadis, pelaku langsung memukul hingga terjatuh, dan menginjak kepala korban di lantai hingga tak sadarkan diri. Saat korban pingsan, pelaku membawa kabur tas milik korban yang berisi uang tunai Rp 1 juta berikut surat-surat berharga dan kartu ATM berisi saldo Rp 2 juta. Dari hasil penyelidikan, pelaku yang diketahui berada di seputaran Pesiapan, Kabupaten Tabanan langsung diringkus petugas Polsek Kuta Utara yang dipimpin Kanitreskrim Iptu I Made Purwantara. Atas perbuatan sadisnya, pelaku I Kadek Sudiana alias Udin dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (bbs/jpnn/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: